Kantah Gianyar Gelar Sidang Panitia A untuk Pastikan Kepastian Hukum Tanah di Desa Saba

Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) di Desa Saba

Gianyar Persindo (BPN Gianyar) – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Rabu (18/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan permohonan hak atas tanah guna memastikan setiap bidang tanah yang diajukan memenuhi syarat administrasi maupun fisik sebelum diterbitkan haknya.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi tanah di lapangan, mulai dari penguasaan, pemanfaatan, batas bidang tanah, hingga memastikan objek tanah tidak dalam kondisi sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., mengatakan sidang Panitia A menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.ย  โ€œMelalui pemeriksaan Panitia A, kami memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Ini penting agar hak yang diberikan benar-benar tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,โ€ ujar I Gusti Putu Darma Astika.

Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti dan transparan dengan melibatkan berbagai unsur terkait guna meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pemberian hak atas tanah.ย  โ€œDengan pemeriksaan yang cermat, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi secara hukum atas tanah yang dimiliki,โ€ tambahnya.

Sidang Panitia A sendiri merupakan bagian dari mekanisme administrasi pertanahan yang bertujuan untuk menilai kelayakan suatu bidang tanah sebelum diterbitkan keputusan pemberian hak oleh kantor pertanahan.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *