PERSINDONESIA.COM – Menindaklanjuti kesembrawutan kabel yang memicu pandangan tidak sedap dan membahayakan keselematan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memastikan penataan kabel akan tuntas di akhir tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murdhita, saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Lanjut kata Murdhita, untuk tahap awal yakni awal Maret 2026, pihaknya bersama pihak provider melalui Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah melakukan penataan di kawasan Jalan Ngurah Rai (jalur utama) Kabupaten Bangli.
Baca Juga : Lakukan Bertahap, Pemerintah Bangli Mulai Tata Kabel Sembrawut
Dan untuk bulan Mei sampai Juni 2026 akan dilakukan penataan kabel di jalan Merdeka dan jalan Nusantara Bangli. “Mengingat kemarin ada peringatan HUT Bangli, penataan kabel kami pending”, sebutnya.
Menurutnya, khusus untuk penataan kabel jaringan telekomunikasi di jalan Nusantara tepatnya dari Patung Adipura-Mall Pelayanan Publik (MPP) Bangli direncanakan akan ditanam. Rencana ini telah dikoordinasikan oleh Bapak Sekda dengan pihak APJATEL.
Bahkan dua minggu lalu, pihak provider melalui Asosiasinya telah berkoordinasi dengan Dinas PU untuk melakukan survei berapa titik yang akan dilobangi untuk penanaman kabel (sistem boring).
“Untuk biaya penataan ini, semua berasal dari pihak provider. Disini kita hanya melakukan koordinasi bagaimana agar kabel tidak semberawut dan aman”, ungkap Murdhita.
Baca Juga : Bak Tali Jemuran, Kesembrawutan Kabel di Bangli Mengkhawatirkan
Ia menegaskan untuk jumlah provider yang terdaftar dan berijin di PTSP Bangli saat ini ada sebanyak 11. Dan guna meningkatkan estetika agar lebih rapi dan enak dipandang juga yang tidak kalah pentingnya keselamatan bagi pengguna jalan baik di perkotaan maupun pedesaan, pihaknya berupaya melakukan upaya-upaya koordinasi persuasif dengan provider dan PLN.
Penataan kabel ini merupakan salah satu bagian point penting dari implementasi Bapak Presiden untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. “Jadi sangsi bagi provider yang membandel kami koordinasikan dengan pemerintah pusat”, tandasnya. (*)






