JAKARTA Persindo (BPN Gianyar) – Minat masyarakat terhadap hunian vertikal terus meningkat seiring terbatasnya lahan di kawasan perkotaan. Apartemen dan rumah susun kini tidak hanya menjadi pilihan tempat tinggal, tetapi juga instrumen investasi. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan harga saat membeli unit apartemen.
Salah satu aspek yang wajib diperhatikan adalah legalitas bangunan dan status tanah yang menjadi dasar berdirinya rumah susun. Pemahaman terhadap aspek hukum ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hak bagi pemilik unit sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
Dalam sistem rumah susun, kepemilikan unit memang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Namun, sertipikat tersebut tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan tanah bersama yang menjadi dasar pembangunan gedung.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah susun dapat dibangun di atas berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, maupun tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL). Masing-masing status memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda, termasuk terkait jangka waktu hak atas tanah.
Karena itu, calon pembeli perlu mengetahui status tanah yang digunakan pengembang sebelum melakukan transaksi. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting untuk memahami hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan unit rumah susun.
Selain status tanah, ATR/BPN juga menyoroti pentingnya keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini berfungsi mengelola kepentingan bersama penghuni, mulai dari pemeliharaan fasilitas hingga pengurusan berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan aset bersama.
Keberadaan P3SRS yang aktif dan berjalan sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor yang mendukung tertib administrasi rumah susun. Sebaliknya, lemahnya pengelolaan organisasi penghuni dapat berpotensi menimbulkan hambatan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Untuk itu, masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli apartemen, termasuk meneliti dokumen legalitas, status hak atas tanah, serta tata kelola pengelolaan rumah susun. Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik sekaligus meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang.
Melalui peningkatan pemahaman mengenai aspek legalitas rumah susun, ATR/BPN berharap masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan aman dalam memiliki hunian vertikal maupun berinvestasi di sektor properti.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






