Wamen Ossy saat menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Tanah Laut Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah agar penanganan konflik maupun sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, keberadaan GTRA menjadi instrumen strategis untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan. “Pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan. Melalui GTRA, seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Ossy saat menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, GTRA merupakan wadah kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, TNI, instansi teknis terkait, hingga perwakilan masyarakat. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan koordinasi lintas sektor.
Kementerian ATR/BPN menilai pendekatan dialog menjadi salah satu kunci penting dalam penyelesaian masalah pertanahan yang kompleks. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, proses penyelesaian diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain membahas penguatan reforma agraria, dalam kesempatan tersebut Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset tanah.
Sebanyak 111 sertipikat diterbitkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas 106 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut serta lima sertipikat hak atas tanah yang diserahkan kepada penerima dari program lintas sektor.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut Zazuli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran ATR/BPN di wilayah Kalimantan Selatan.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






