PERSINDONESIA.COM – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Tim Panitia PTSL Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sidang Panitia Pemberkasan Berkas bertempat di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida. Selasa (02/06/2026).
Pelaksanaan sidang pemberkasan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL beserta unsur terkait yang bertugas melakukan penelitian terhadap dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan tanah, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga : Sukseskan Pelaksanaan PTSL, Kakantah Klungkung Pimpin Sosialisai di Desa Batukandik
Desa Batukandik sebagai salah satu desa lokasi pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Nusa Penida memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya target pendaftaran tanah lengkap di Kabupaten Klungkung
Melalui sidang panitia ini, setiap berkas yang diajukan dilakukan pemeriksaan secara cermat guna memastikan bahwa data yang disampaikan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk meneliti, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi serta kesesuaian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah didaftarkan oleh masyarakat.
Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses penetapan hak dan penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL.
“Oleh karena itu, kegiatan sidang pemberkasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki data yang valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, terang Kakantah.
Program PTSL tidak hanya bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantah Klungkung Gelar Rakor PKKPR Berusaha dan Non Berusaha
Kantor Pertanahan Klungkung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan setiap tahapan pelaksanaan PTSL melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pihak terkait, sehingga target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Klungkung, khususnya warga Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida.
“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, kami terus berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan yang akurat dan terpercaya”, ungkap I Gusti Agung Gede Warmadewa.(*)






