Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, ketika sertipikat hilang akibat kelalaian, bencana, perpindahan tempat, maupun tindak pencurian, pemilik tanah perlu segera mengambil langkah untuk mengamankan haknya melalui pengajuan sertipikat pengganti.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertipikat. Negara telah menyediakan mekanisme resmi untuk menerbitkan kembali dokumen tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan proses penggantian sertipikat diawali dengan laporan kehilangan yang dibuat di kepolisian. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan. “Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi yang ketat untuk memastikan kepemilikan dan keabsahan data tanah yang diajukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Selain surat kehilangan, pemohon juga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti identitas diri, kartu keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang masih dimiliki terkait bidang tanah tersebut.
Setelah berkas diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian terhadap data yang tersimpan dalam arsip pertanahan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data pemohon dengan buku tanah dan dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
Sebagai bagian dari prosedur, informasi mengenai sertipikat yang hilang juga akan diumumkan kepada publik dalam kurun waktu tertentu. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat sengketa atau klaim atas tanah yang dimaksud.
Apabila tidak ditemukan permasalahan hukum selama proses berlangsung, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen sebelumnya. Dengan diterbitkannya sertipikat baru, sertipikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurut Shamy Ardian, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pertanahan nasional. Melalui sistem elektronik, data pertanahan tersimpan secara lebih aman dan dapat diakses dengan lebih mudah ketika dibutuhkan. “Transformasi menuju Sertipikat Elektronik merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan data pertanahan sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” kata Shamy Ardian.
Dengan memahami prosedur yang berlaku dan segera melaporkan kehilangan, masyarakat dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanahnya tanpa kehilangan kepastian hukum atas hak yang dimiliki.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






