PERSINDONESIA.COM – Sebanyak 18 kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap oleh Polres Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran. Adapun 18 kasus tersebut terdiri dari, 1 kasus Curanmor, 7 kasus Curat, dan 10 kasus Cusa Hal ini disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konfrensi didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah bersama sejumlah jajaran, bertempatndi Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026).
Lanjut kata Kapolres, dari hasil pengungkapan sebanyak 18 kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 17 tersangka laki-laki dan 1 perempuan. Dari total sebanyak 18 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang WNA asal Iran berinisial AFK serta seorang residivis asal Denpasar berinisial INA.
Baca Juga : Kandang Ayam Pedaging Warga Sidayu Tojan Terbakar, 300 Bibit Ayam Mati Terpangang
“Untuk lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah di Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan”, bebernya.
Kata AKBP Chandra, Warga Negara Asing (WNA) berinisial AFK diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan pencurian di kawasan Ubud dengan modus berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing di area parkir Pepito Ubud tanggal (18/5/26) lalu. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang milik korban senilai 700 dolar AS.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.
Sedangkan tersangka INA yang merupakan residivis kembali ditangkap petugas, karena terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. “Tersangka INA ini telah 3 kali tercatat masuk penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus serupa”, ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, sebut Kapolres, kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang menonjol terjadi di sebuah vila di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial RH ditangkap setelah mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing seperti kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5. “Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah”, imbuhnya.
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah dalam beraksi para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura melakukan penukaran uang asing.
Baca Juga : Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Organisasi Sebagai Rumah Bersama Yang Hidup Dan Bermakna
Tidak hanya melakukan pengungkapan dan mengamankan tersangka dalam kasus tersebut, kami turut menemukan beragam barang bukti berupa, 7 sepeda motor, 1 mobil, 6 Handphone, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
“Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perbuatannya. Untuk tersangka Curanmor Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan untuk Curat pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara”, tandasnya. (*)






