Bandara Hang Nadim Jadi Awal Terbongkarnya Jaringan Narkoba, 5 Kg Ganja Disita

Persindonesia.com Batam – Sebanyak lebih dari 5 kilogram ganja kering dan 200 gram sabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau dalam pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026 tersebut, empat orang tersangka turut diamankan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim, Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa sabu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.

Hasil Lab Keluar, Anjing Penggigit Tiga Warga di Negara Terbukti Terinfeksi Rabies

Sehari kemudian, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Batam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

Menurut Nona Pricillia, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di Batam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka secara bertahap dan menemukan barang bukti yang disimpan di beberapa lokasi.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 5.042 gram,” ujarnya.

Jemaah Haji Jembrana 2026 Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Wabup dan Keluarga

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *