Amplikasi sentuh tanahku
Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Masyarakat kini memiliki kemudahan lebih besar untuk memastikan kondisi dan status bidang tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Melalui amplikasi sentuh tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur berbagi akses sertipikat yang memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi tanah secara langsung dari pemiliknya.
Fitur ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan keterbukaan informasi dalam transaksi pertanahan. Dengan adanya akses yang diberikan pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan mandiri terhadap data bidang tanah tanpa harus mengandalkan salinan dokumen fisik.
Pemilik tanah yang telah memiliki akun terverifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku dapat membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli dengan mudah. Melalui menu “Sertipikatku”, pemilik cukup memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan jangka waktu akses yang diinginkan.
Setelah menerima akses, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting terkait bidang tanah tersebut melalui submenu “Dibagikan” pada akun Sentuh Tanahku miliknya. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemegang hak terakhir, luas bidang tanah, lokasi, hingga riwayat layanan pertanahan yang pernah tercatat.
Riwayat tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kondisi hukum tanah, termasuk catatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir yang berkaitan dengan sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan transaksi.
Melalui pemanfaatan teknologi digital ini, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk lebih cermat dan aman dalam melakukan transaksi pertanahan. Akses informasi yang transparan diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa serta meningkatkan kepercayaan dalam proses jual beli tanah.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






