Lelaki Berusia 38 Tahun Terciduk Polisi di Gianyar Gegara Sikat Dua Burung Warga

PERSINDONESIA.COM – Unit Reskrim Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua ekor burung peliharaan warga yang terjadi di Perumahan Nyuh Patar, Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Walhasil seorang lelaki berinisial A (38) berikut barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan petugas.

Informasi yang terhimpun, peristiwa hilangnya dua ekor burung dengan kerugian Rp 5 juta tersebut diketahui pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita oleh isteri korban saat mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dua sangkar burung yang biasanya tergantung di teras sudah tidak berada di tempatnya.

Baca Juga : Naas, Ibu Dan Anak di Klungkung Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Hendak ke Sawah

Mendapati hal tersebut, sang istri menyampaikan kepada korban. Setelah menerima informasi tersebut, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan perumahan dan hanya menemukan sebuah sangkar sementara kedua burung telah hilang. Guna proses lebih lanjut, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gianyar.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Made Adi Suryawan mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Gianyar IPTU Gde Densa Prana bersama anggotanya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. “Berbekal identifikasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A di sebuah rumah kos di wilayah Desa Lebih”, terangnya, Minggu (28/6/2026).

Dari hasil interograsi, pelaku mengakui telah mengambil dua ekor burung milik korban dan menyimpannya di tempat kosnya. Sementara untuk modus operandi, dilakukan dengan cara memasuki pekarangan rumah pada malam hari tanpa sepengetahuan korban dan mengambil burung beserta sangkarnya.

“Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, satu ekor burung Murai Batu Medan, satu ekor burung Anis Kembang, dua buah sangkar burung, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi, serta krodong burung”, ungkap Kompol Adi Suryawan.

Baca Juga : Dittipidum Bareskrim Polri Mengungkap Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional 

Ia menegaskan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci serta memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas”, pungkas Kapolsek Gianyar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *