Persindonesia.com Jembrana – Karena kesal tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya, seorang pria berinisial IKS (40) tebas sepupu istrinya dengan pisau pemotong daging hingga korban luka parah dan mendapatkan 9 jaritan di tangan kiri korban, adapun pelaku saat itu dalam kondisi mabuk. Diketahui Istri pelaku dengan korban ada hubungan sepupu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelaku.
Saat jump apers, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan seorang perempuan yang merupakan ibu kandung korban.
“Karena melihat pelaku dalam kondisi mabuk, korban meminta pelaku untuk pulang,” ujarnya, Rabu (9/7).
Tak lama kemudian, lanjut Alit, istri pelaku datang ke lokasi dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Situasi sempat memanas hingga terjadi cekcok. “Korban kemudian mendorong pelaku agar segera meninggalkan rumah. Pelaku akhirnya pulang ke kediamannya,” terangnya.
Truck Bermuatan Sekam dan Kotoran Ayam 400 Sak Terguling di Bangli, Arus Lalin Tersendat
Namun, kata Alit, beberapa saat berselang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan alasan mencari istrinya. Korban kembali meminta pelaku pulang. Pelaku kemudian pergi sambil mengomel dan membanting sejumlah barang di rumahnya. “Tak hanya itu, pelaku juga mencabut colokan router WiFi yang terhubung ke rumah korban sehingga koneksi internet korban terputus,” ujarnya.
Alit juga mengungkapkan, merasa keberatan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memprotes tindakan tersebut. “Saat itulah pelaku diduga emosi, masuk ke dalam rumah mengambil pisau dapur pemotong daging, lalu langsung mengayunkannya ke arah kepala korban,” ucapnya.
Saat itu, imbuh Alit, korban berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek pada lengan kiri. “Pelaku kemudian kembali mengayunkan pisau untuk kedua kalinya dan mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga mengalami luka robek,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban sempat terjatuh, sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. “Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Negara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Alit.
Pemuda Asal Sawe Tewas usai Tabrak Bus Pariwisata Saat Diduga Salip Truk di Mendoyo
Lebih jelasnya Alit mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Alit mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah maupun jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan.
“Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan perselisihan karena dapat berakibat fatal dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Ts






