Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-Kali Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Dibekuk Polisi

PERSINDONESIA.COM – Seorang lelaki bernama Andi Catur Widodo alias Putra Probolinggo (39) asal Desa Sidopekso, Kecamatan Probolinggo, Jawa Timur yang berdomisili di Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali dibekuk SatReskrim Polres Klungkung gegara menyetubuhi NKPD (11) berkali-kali hingga menyebabkan anak di bawah tersebut hamil 6 bulan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun kejadian diketahui berawal pada hari Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, I KM selaku orang tua korban menerima keluhan anaknya sakit perut dan tidak mengalami mentruasi. Mendengar keluhan tersebut, selanjutnya I KM mengajak anaknya melakukan pemeriksaan di bidan (BU SITI) di wilayah Kusamba Kecamatan Dawan. Kemudian dari hasil pemeriksaan bidan diketahui bahwa anaknya hamil sekitar 6 bulan.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Nyoman Colik Terancam Pasal Berlapis

Mengetahui anaknya telah hamil 6 bulan, I KM bertanya terkait kehamlan tersebut dan diperoleh pengakuan bahwa dari sekitar bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Pebruari 2026 sempat berhubungan badan dengan seorang lelaki yang dikenal melalui media sosial (aplikasi OMI) mengaku bernama Putra alias Andika alias Komang alias Rian asal Manggis Karangasem. Selanjutnya I KM melaporkan kejadian yang dialam anaknya ke Polres Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/44/VII/2026/SPKT/POLRESKLUNGKUNG/POLDA BALI, Tanggal 11 Juli 2026, Kasat Resrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Hendra Wibowo memerintahkan Tim Unit IV Tipidter yang dipimpin Kanit IPDA I Komang Sandiarsa mendatangi TKP guna melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Dan dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi mengarah ke pelaku Andi Catur Widodo alias Putra Probolinggo. “Untuk kemudian Tim bergerak melakukan penyisiran, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kos yang beralamat Banjar Dinas Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem,” terangnya, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan dan introgasi, selain yang telah disebutkan korban, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan lainnya terhadap korban sebanyak 4 kali pada tempat yang sama disebuah Warung yang beralamat di JL. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Dawan sekira tahun 2025.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, satu celana panjang jeans biru, baju kaos cokelat, jaket parasut Hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha berikut kunci kontak serta STNK. Sementara dari korban barang bukti yang diamankan berupa 1 celana jeans panjang biru, celana dalam merah muda, baju kaos Hijau dan BH putih.

“Pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan cara melontarkan bujuk rayuan,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Baca Juga : 12 Sertifikat Tanah Dosen Asal Klungkung Raib, 2 Terduga Pelaku Dalam Kejaran Polisi

Kata Kasi Humas Polres Klungkung, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Guna proses pengembangan lebih lanjut kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung,” pungkas IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *