Persindonesia.com Karimun – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV mengungkap identitas terduga kurir narkotika yang ditangkap saat menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku diketahui menyamar sebagai nelayan untuk menjalankan aksinya.
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, mengatakan terduga pelaku berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun, mengaku berprofesi sebagai nelayan dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau license yang diterbitkan Malaysia.
“Terduga pelaku mengaku berprofesi sebagai nelayan dan memiliki SIM Malaysia. Saat ditangkap, ia menggunakan sebuah speedboat berbahan fiber berkekuatan mesin 40 PK yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Berkat di Kabupaten Karimun, Jumat (24/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, pada Kamis (23/7/2026).
Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: Tunjukkan Mental Juara
Dalam operasi itu, petugas mengamankan AK beserta barang bukti berupa 1.084 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.
“Barang bukti yang ditemukan terdiri atas sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir ekstasi,” kata Berkat.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Sementara itu, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Kolonel Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengungkapkan berdasarkan pengakuan awal, AK bukan kali pertama menjadi kurir narkotika.
Hadapi Gugatan Perdata Empat Media, SMSI Bali Keluarkan Manifesto Kebebasan Pers
“Menurut pengakuan terduga pelaku, ini merupakan pengiriman yang kedua. Yang pertama dilakukan pada April 2026 dan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebelum akhirnya berhasil kami gagalkan,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, AK sebelumnya pernah menjalani hukuman di Malaysia karena terkait kasus sebagai pekerja migran Indonesia nonprosedural. Selama menjalani masa penahanan, pelaku diduga menjalin relasi yang kemudian menghubungkannya dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
“Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa pelaku diperintah oleh seorang warga negara Malaysia berinisial H dengan imbalan sebesar Rp40 juta untuk setiap pengiriman,” katanya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 582 butir pil ekstasi bermerek Hellcat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut memiliki kandungan zat aktif yang tergolong tinggi.
Polisi Sikat Motor Knalpot Brong Dalam Operasi Penertiban Balap Liar di Jembrana
“Jenis ekstasi yang diamankan merupakan merek Hellcat dan hasil pengujian awal menunjukkan kandungannya cukup tinggi,” ujar Samuel.
Di sisi lain, Bupati Karimun Iskandarsyah menilai keterlibatan pelaku yang telah berusia lanjut menjadi perhatian bersama. Menurutnya, persoalan penyalahgunaan narkotika tidak hanya harus dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah terus mendorong pengembangan kawasan industri di wilayah pesisir dan pulau-pulau agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan mata pencaharian sehingga tidak mudah terjerumus ke dalam jaringan narkotika,” katanya.
Usai proses pengungkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan oleh Lanal Tanjung Balai Karimun kepada Polres Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lindungi UMKM, Gubernur Bali Batasi Akses OSS bagi Sejumlah KBLI Usaha PMA
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengapresiasi keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Polres Karimun merupakan bentuk sinergi dalam upaya bersama memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Yunita. (Jeffri)






