Koster Usulkan RUU Masyarakat Adat Perluas Perlindungan Hak Komunitas Adat

Denpasar, Persindo – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat agar memiliki cakupan yang lebih luas dalam melindungi keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).

Dalam forum tersebut, Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. “RUU ini penting sebagai payung hukum yang mengakui, melindungi, merawat, sekaligus memberdayakan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujar Koster.

Meski mendukung substansi yang telah disusun, Koster mengusulkan agar nama regulasi diubah dari RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, istilah “masyarakat adat” lebih bersifat umum dan mencerminkan keberagaman komunitas adat di Indonesia, sedangkan istilah “masyarakat hukum adat” lebih menitikberatkan pada aspek konstitusional sebagai kesatuan masyarakat hukum.

Dalam paparannya, Koster juga menyoroti pengalaman Bali dalam menjaga eksistensi masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi tersebut dinilai berhasil memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini Bali memiliki sekitar 1.500 Desa Adat, berdampingan dengan 636 desa dinas dan 80 kelurahan. Keberadaan desa adat berperan menjaga nilai-nilai tradisi, adat istiadat, seni budaya, kearifan lokal, serta menyelenggarakan berbagai upacara adat yang menjadi identitas Pulau Dewata. “Desa Adat di Bali merupakan warisan yang telah ada sejak awal Masehi dan harus terus dilestarikan sebagai kekuatan budaya serta sistem sosial masyarakat Bali,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan komitmen DPR RI untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut. Ia menyebut pembahasan dilakukan atas arahan pimpinan DPR RI dan diharapkan dapat rampung pada tahun 2026.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengakui, menghormati, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang melekat pada mereka.

Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dari berbagai unsur di Bali, mulai dari bendesa adat, tokoh adat, akademisi, hingga perwakilan lembaga adat dari kabupaten dan kota se-Bali. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang. *