Persindonesia.com Denpasar – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector berhasil dibongkar Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Dua pria berinisial LAN (23) dan FC (23), keduanya asal Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Keduanya diduga merampas sepeda motor milik seorang perempuan berinisial NLSD (19) di area parkir kos, Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, korban sedang menggunakan sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PKA Provinsi Bali Studi Lapangan di Bangli.
“Ketika korban hendak keluar dari kos, dua pria yang tidak dikenal datang dan mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Keduanya menyebut sepeda motor tersebut memiliki tunggakan pembayaran dan memperlihatkan sejumlah data melalui telepon seluler,” terangnya, Senin (10/8)
Merasa khawatir, lanjut Arisandy, korban kemudian menelepon kakaknya, INA. Namun, salah satu pelaku justru mengatakan, “tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” sebelum menutup sambungan telepon.
“Pelaku kemudian menarik tangan dan tas korban. Kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas korban diambil secara paksa. Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
El Nino Sangat Kuat, Musim Kemarau di Jembrana Diprediksi Berlangsung hingga Desember
Lebih lanjut Arisandy mengatakan, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan penarikan kendaraan tersebut. Namun, pihak finance menyatakan tidak pernah menerbitkan surat penarikan terhadap sepeda motor tersebut.
“Mendapat informasi dari pihak kantor Indomobil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali, korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta,” ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, imbuh Arisandy, penyelidikan membuahkan hasil pada 6 Agustus 2026 setelah polisi memperoleh nomor telepon yang diduga milik pelaku. Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, petugas mengamankan LAN di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar.
Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Rampung 10 Hari, Verifikasi BPHTB Dipangkas Maksimal Tiga Hari
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, terduga pelaku berinisial berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP,” katanya
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah telepon seluler.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara tersebut.
Integrasi NIB-NOP Diperkuat, ATR/BPN dan Kemendagri Dorong Transparansi Data Pertanahan dan Pajak
Arisandy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik kendaraan.
Menurutnya, proses penarikan kendaraan harus dilengkapi surat tugas resmi, surat kuasa, serta identitas yang jelas. Penarikan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman.
“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkasnya. (Gede)






