Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani
JAKARTA Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk memangkas waktu pelayanan peralihan hak atas tanah. Salah satu terobosan yang disepakati adalah mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat menyebabkan proses peralihan hak atau balik nama berlangsung lebih lama. Karena pelaksanaannya berada di pemerintah daerah, waktu penyelesaiannya juga belum seragam.
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan paling lama tiga hari. Kebijakan itu juga menerapkan mekanisme fiktif positif, yakni apabila dalam batas waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi, maka permohonan dianggap telah disetujui. βSalah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,β ujar Nusron.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari reformasi pelayanan peralihan hak yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan proses balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Skema tersebut dibagi dalam beberapa tahapan. Setelah verifikasi BPHTB selesai, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian pelayanan peralihan hak ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari. βKami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,β kata Nusron.
Layanan baru ini akan mulai diperkenalkan pada 17 Agustus 2026 sebagai tahap awal di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, cakupan pelayanan direncanakan bertambah ke 24 kabupaten/kota lainnya.
Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, hingga akhir Agustus layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat tersedia di 41 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN kemudian menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Perluasan tersebut diharapkan secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam mempercepat proses BPHTB. Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi, termasuk melalui integrasi data. βSekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,β ujar Tito.
Selain mempercepat pelayanan masyarakat, Tito menilai optimalisasi pembayaran BPHTB juga memiliki dampak terhadap keuangan daerah. Penerimaan dari BPHTB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, integrasi data dan percepatan proses diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan transaksi tanah, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kegiatan juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia.
Langkah bersama ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses balik nama semakin cepat, pasti, terintegrasi, dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






