Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri
Jakarta Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026). Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan satu basis data yang dapat digunakan Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi NIB dan NOP menjadi penting untuk memastikan kesesuaian informasi antara data pertanahan dengan data perpajakan. Selama ini, masih ditemukan perbedaan data, salah satunya terkait luas bidang tanah yang tercatat dalam sistem pertanahan dan data PBB.
Menurut Nusron, penyelarasan tersebut akan membuat informasi mengenai bidang tanah dan kewajiban pajaknya menjadi lebih transparan. Dengan satu rujukan data, pemerintah daerah juga akan lebih mudah melakukan pengelolaan dan optimalisasi penerimaan PBB. βDengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,β ujar Nusron.
Implementasi integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Dari penerapan tersebut, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB disebut mengalami peningkatan dalam kurun waktu dua tahun.
Nusron menjelaskan, peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang belum sepenuhnya sesuai dengan data pertanahan, termasuk adanya bidang tanah yang luasnya tercatat lebih kecil dibandingkan data pada NIB. βInsyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,β kata Nusron.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk meningkatkan koordinasi serta mempercepat proses integrasi data.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menilai integrasi data tidak hanya berkaitan dengan PBB, tetapi juga dapat mendukung percepatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta meningkatkan potensi penerimaan daerah. βIntinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,β ujar Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah bersama Kantah diarahkan untuk menyusun perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP. Kerja sama ini diharapkan mampu menghilangkan perbedaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Selain meningkatkan akurasi data, integrasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terukur. Di sisi lain, pemerintah daerah mendapatkan basis data yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi penerimaan tanpa harus semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






