Persindonesia.com Jembrana – Ajakan mengantarkan pulang berujung dugaan rudapaksa. Seorang pria berinisial HA (30) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa seorang pemandu lagu berusia 31 tahun ke kawasan Pantai Yeh Kuning, Jembrana, lalu memaksanya melakukan hubungan seksual disertai ancaman pembunuhan.
HA diamankan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada Selasa (4/8/2026), setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Ironisnya, korban disebut baru pertama kali bertemu dengan terduga pelaku sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Peristiwa itu bermula ketika HA bersama sejumlah rekannya mendatangi tempat hiburan malam di Kecamatan Mendoyo, tempat korban bekerja. Mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, HA kemudian kembali ke tempat tersebut dan mengajak korban minum bersama. Tak lama berselang, HA menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor.
Alih-alih menuju rumah korban, HA justru mengarahkan sepeda motornya ke kawasan pinggir Pantai Yeh Kuning pada Minggu (26/7/2026). Sesampainya di lokasi, korban diduga ditarik dan didorong hingga terjatuh di atas pasir sebelum kemudian dipaksa melakukan hubungan seksual.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, HA diamankan beberapa hari setelah kejadian di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Mendoyo.
DPRD Kotawaringin Barat Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI
“Setelah menerima laporan dan penyelidikan, kita amankan pelaku beberapa hari setelah kejadian di tempat kerjanya wilayah Kecamatan Mendoyo,” ungkapnya, Jumat (14/8/2026).
Cheery mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terus memaksa korban hingga mendorong tubuhnya terjatuh. Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban apabila menolak memenuhi keinginannya.
Atas dugaan perbuatannya, HA yang berprofesi sebagai nelayan dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Residivis Curanmor di Jembrana dan Tabanan Dibekuk Tim Kurawa di Banyuwangi
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cheery mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama di tempat atau situasi yang minim pengawasan.
“Kami imbau agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Kemudian lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal dan tidak mudah mempercayai seseorang, terutama ketika berada di tempat atau situasi yang minim pengawasan,” pungkasnya. TS






