Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Pemohon Sertipikasi Tanah

Pelayanan Kantah di Petojo, Jakarta Pusat

Jakarta Persindo – Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah). Pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian, karena jadwal kedatangan petugas ukur telah ditentukan sejak awal proses layanan.

Hal tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tengah mengurus sertipikasi tanah miliknya. Ia mengaku terbantu karena memperoleh informasi jadwal pengukuran setelah melakukan pendaftaran dan menerima Surat Perintah Setor (SPS).

Sari mengatakan, pengukuran yang dijadwalkan untuk Senin (31/08/2026) pagi tersebut terlaksana sesuai dengan waktu yang telah diinformasikan. “Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal pengukuran hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” kata Sari saat mendampingi petugas melakukan pengukuran di lokasi tanahnya.

Menurutnya, kepastian jadwal membuat pemohon lebih mudah mengatur waktu dan menyiapkan berbagai keperluan sebelum petugas datang ke lokasi.

Sari juga membandingkan layanan tersebut dengan pengalaman pengukuran yang pernah dijalaninya sebelumnya. Jika sebelumnya ia harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan jadwal, kini informasi waktu pengukuran sudah diperoleh sejak awal. “Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ujarnya.

Ia menilai adanya jadwal yang jelas juga membuat proses pelayanan pertanahan terasa lebih transparan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong masyarakat untuk lebih percaya diri mengajukan permohonan layanan secara mandiri. “Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk mendaftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” tutur Sari.

Dari sisi petugas, sistem penjadwalan juga memberikan dampak terhadap efektivitas pekerjaan. Dudung (55), petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan pengukuran bidang tanah milik Sari, mengatakan jadwal yang telah ditetapkan membuat proses pekerjaan menjadi lebih terarah.

Menurut Dudung, kepastian jadwal memungkinkan petugas mengatur pekerjaan berdasarkan berkas yang telah masuk dan mengantisipasi kendala sebelum turun ke lapangan.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimal sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelasnya.

Dudung berharap peningkatan kepastian dalam pelayanan pengukuran dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kantah. Ia juga memastikan petugas akan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Masyarakat diharapkan agar lebih percaya, kami petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” katanya.

Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu bentuk transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan pada 455 Kantah di Indonesia. Layanan tersebut memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari. Secara keseluruhan, proses mulai dari permohonan, penerbitan PBT hingga sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam 12 hari.

Dengan kepastian waktu tersebut, layanan pertanahan diharapkan menjadi semakin cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah.

 

Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional