Persindonesia.com Jembrana – Aksi nekat seorang pria asal Banyuwangi berinisial WDP (28) berakhir di tangan polisi. Pelaku ditangkap setelah diduga membobol sebuah konter ponsel di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dalam aksinya, pelaku disebut membobol rolling door konter dengan tangan kosong. Setelah berhasil masuk, WDP mengambil tiga unit telepon seluler (HP) yang berada di etalase serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Peristiwa pertama kali diketahui korban berinisial PTNS (23) sekitar pukul 08.00 Wita saat hendak membuka konternya.
Korban mendapati rolling door dalam kondisi rusak. Selain itu, kabel kamera pengawas atau CCTV juga ditemukan dalam keadaan terlepas. Saat dilakukan pengecekan ke dalam toko, uang tunai Rp4 juta yang sebelumnya disimpan di dalam laci telah hilang. Tiga unit HP di etalase bagian barat juga raib.
Kecelakaan di Guyana AS, Akhirnya Jenazah Komang Tedy Segera Dipulangkan ke Tanah Air
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10,6 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kami bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku,” ungkap Alit, Selasa (15/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada WDP. Tim Jatanras Kurawa kemudian mengamankan pelaku pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.24 Wita di sebuah rumah kontrakan.
RRI Fest 2026 Jadi Panggung Budaya Lokal, RRI Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Jember
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y05 warna hitam.
Menurut Alit, dalam pemeriksaan WDP mengakui telah membobol konter tersebut. Pelaku masuk dengan cara merusak rolling door menggunakan tangan kosong, kemudian mengambil tiga unit HP dan uang tunai Rp3 juta.
“Pelaku mengakui membobol rolling door konter menggunakan tangan kosong, lalu mengambil tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3 juta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dua dari tiga HP hasil curian diketahui telah dijual pelaku. HP Vivo Y05 warna biru dijual seharga Rp1,3 juta pada 16 Agustus 2026. Sementara HP Infinix warna biru dijual seharga Rp1,2 juta pada 26 Agustus 2026.
Uang hasil penjualan HP bersama uang tunai hasil pencurian kemudian digunakan pelaku untuk berbagai keperluan.
DPRD Bangli Sepakati Penetapan APBD Perubahan 2026, Dorong Kemandirian Fiskal dan Penataan ASN
“Uang hasil penjualan HP dan uang tunai yang dicuri digunakan pelaku untuk membayar utang di FIF sebesar Rp1,5 juta, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” papar Alit.
Saat ini WDP bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. “Kasus pencurian ini masih kami dalami,” tandasnya. Ts





