Pengukuran Terjadwal dengan target 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari
JAKARTA, Persindonesia.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan dengan menghadirkan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat. Dua program yang menjadi andalan dalam transformasi tersebut adalah Pengukuran Terjadwal dengan target 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pada dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan fokus pada proses yang lebih terukur, transparan, dan terintegrasi antarlembaga.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah). Sementara itu, PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah di berbagai wilayah Indonesia. “Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, Pengukuran Terjadwal sebenarnya telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Program tersebut terus diperluas hingga menjangkau sekitar 96 persen Kantah di Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pelayanan lebih terencana sekaligus mengurangi ketidakpastian waktu tunggu.
Adapun target penyelesaian layanan ditetapkan selama 12 hari, terdiri atas waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Dalu menegaskan, informasi mengenai mekanisme dan ketentuan layanan tersebut akan disampaikan kepada pemohon melalui loket pelayanan pengukuran terjadwal.
Selain pengukuran tanah, ATR/BPN juga mendorong percepatan proses peralihan hak melalui program PERINTIS 10 Hari. Program ini dirancang untuk menyelaraskan tahapan pelayanan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Dalam skema tersebut, proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di PPAT diberikan waktu paling lama dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah ditargetkan maksimal lima hari. Pembagian waktu tersebut diharapkan mampu membuat alur peralihan hak atas tanah lebih jelas, sekaligus mendorong setiap pihak memenuhi tanggung jawabnya sesuai tahapan pelayanan. “Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.
Menurutnya, percepatan pelayanan tidak cukup dilakukan hanya dengan menetapkan target waktu. Diperlukan kedisiplinan petugas, keterbukaan informasi, serta koordinasi yang konsisten di antara seluruh instansi yang terlibat agar setiap permohonan diproses sesuai prosedur.
Penerapan Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS mencerminkan upaya ATR/BPN mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih terencana dan terukur. Masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang harus dilalui, waktu penyelesaian, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses.
Dalu menekankan bahwa standar waktu yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan. Dengan demikian, transformasi layanan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.
Melalui perluasan kedua program tersebut, ATR/BPN berharap layanan pertanahan semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun pengurusan peralihan hak.
Redaksi Persindo & Humas BPN Kab.Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






