
Persindonesia.com Jembrana – Terkait kasus sorang kakek yang berumur 69 tahun yang tega meniduri anak dibawah umur yang bertempat di Kecamatan Negara pada hari Kamis (10/06) kejadiannya sekitar pukul 19.00 Wita dan tersangka pada saat itu sudah di amankan Satreskrim Polres Jembrana.
Pusatkan Di Jalan Raya Membalong,Babinsa Gelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan
Hari ini Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK melaksanakan jumpa pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur bertempat di Mapolres Jembrana.
Dimana korban merupakan seorang perempuan yang masih dudu k di bangku sekolah dasar yang masih berumur 10 tahun. Adapun tersangka berinisial M alias D berasal dari Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
140 Pambakal (Kades) Siap Dilantik Awal Juli Dengan Prokes Ketat
Diketahui juga tersangka yang merupakan kakek berumur 69 tersebut pernah kawin sebanyak 3 kali, mempunyai anak sebanyak 7 orang dan cucu 5 orang.
“Sehabis sholat Magrib ayah korban mencari anaknya, sampai di depan rumah tetangganya, ayahnya melihat sandal anaknya depan pintu rumah tersangka M,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK.
Personel Makorem 133/Nani Wartabone Kegiatan Latbakjatri
Merasa penasaran, lanjut Gede Adi, ayah korban langsung membuka korden pintu kamar tersangka dan melihat tersangka sedang melakukan perbuatan cabul kepada anaknya dengan cara menindih badan korban sambil memasukan kemaluannya ke kemaluan korban.
“Awalnya korban sedang bermain disebelah rumah tersangka, selanjutnya korban diajak ke kamar dan diminta untuk tidur, celana dalam korban di plorotkan dan menaikan rok korban, saat itu korban sempat menolak dengan cara mendorong tersangka,” terangnya.
Forkopimda Jatim Pimpin Rakor Anev Penanganan Covid-19 di Madiun
Melihat kejadian tersebut, imbuh Gede Adi, ayah korban yang datang dari luar langsung menarik tersangka dan mengajak ke rumah korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat itu tersangka mengeluhkan rasa sakit pada perutnya dan sesak selanjutnya diajak pulang oleh istri tersangka, belum sempat sampai rumah istri tersangka berteriak “suaminya kabur” saat itulah ayah korban langsung melapor ke Polres Jembrana,” ucapnya.
Cegah Penyebaran Covid-19 Lanal TBK Gelar Tes Rapit Swab Atigen
Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan pasal 82 atau pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (SB/ed27/Id)






