Persindonesia.com Jembrana – Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba yang diinisiasi oleh Satuan Narkoba Polres Jembrana di hadiri langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K bertempat di Desa Perancak.
Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini bertujuan untuk menangani dan membrantas masalah yang sangat urgen terkait penyebaran obat terlarang yang ada di masyarakat menjadi prioritas pemerintah.
Antusiasme Warga Masyarakat Desa Brambang Darussalam Untuk mendapatkan Vaksinasi Tahap Pertama
“Kami dari Polres Jembrana berusaha membentuk secara perlahan Kampung Tangguh Anti Narkoba di desa-desa Kabupaten Jembrana, dalam hal ini diawali Desa Perancak menjadi Pilot Project-nya, kami berhasil menggungkap 15 kasus narkoba dan dari kasus tersebut 19 ada tersangka,” terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, Selasa (5/10/2021) kemarin.
Pihaknya berharap, kerjasama dan bantuan dari masyarakat terkait informasi di daerahnya masing-masing “Jika ada informasi peredaran narkoba di Desa Perancak atau daerah lain, kiranya dapat menginformasikan kepada kami secara akurat, dan identitas pemberi informasi dijamin aman tidak dibuka ke publik,” ucapnya.
Bali Menambah Pundi Medali dari Panahan
Dirinya juga berharap, dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini, Kabupaten Jembrana bisa bersih dari narkoba.
Sementara Kepala Desa Perancak Wijana, mengucapkan terima kasihnya yang sudah menunjuk desanya dijadikan sebagi Pilot Project dan akan selalu bersinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba di desanya.
Dalam deklarasi tersebut ditandai dengan pemukulan gong sebagai tanda Desa Perancak sebagai Desa Tangguh Anti Narkoba, serta deklarasi pembacaan ikrar oleh Kepala Desa yang diikuti oleh seluruh peserta penandatanganan Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba. Red






