Sidang Paripurna V, DPRD Jembrana Sahkan Ranperda Perumda

Persindonesia.com Jembrana – Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 mengesahkan  Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah. Rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, serta hadir Wakil  Bupati Jembrana  I Gede Ngurah Patriana Krisna di ruang pertemuan utama DPRD, Selasa (16/11).

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Kenal Pamit Kapolres Jembrana

Pimpinan Pansus Ranperda Perumda Tribhuana DPRD I Ketut Suastika dalam laporannya mengatakan, Ranperda tentang Perumda Tribuana sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana diatur dalam peraturan tentang tata tertib. Tahapan yang telah dilalui berupa rapat-rapat paripurna masa persidangan, selanjutnya ditindaklanjuti harmonisasi dalam rapat kerja.

“Pengesahan ini setelah melalui Atas berbagai saran, pendapat yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi dan jawaban bupatiditambah dengan pertimbangan kajian hukum dari tim ahli hukum DPRD termasuk telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali,” ujarnya.

Polda Sumut Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api

Meski Ranperda tentang Perumda Tribuana telah disetujui menjadi Perda, kata Suastika, pendiriannya tetap berdasarkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2006 tentang pendirian perusahaan daerah kabupaten Jembrana, yang telah diubah dengan Perda nomor 17 Tahun 2007. Namun ketentuan-ketentuan pada Perda nomor 20 tahun 2006 beserta perubahannya sepanjang tidak mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah perda tentang Perumda Tribuana diundangkan.

Kucing Kucingan, Tempat Hiburan dan Spa di Golden Bolevard Nekat Buka

”Perda ini nantinya adalah perda baru yang mencabut Perda sebelumnya yaitu perda nomor 20 tahun 2006 beserta perubahannya kecuali yang mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah,” terangnya.

Dari harmonisasi yang dilakukan antara pihak Eksekutif dan Legislatif, kata Suastika, Pansus sepakat pada kesimpulan  yakni, Ranperda Perumda Tribhuana Jembrana sudah layak untuk ditetapkan menjadi Perda. ”Walaupun sudah layak untuk disahkan menjadi Perda, namun tentu nantinya juga tidak menutup kemungkinan juga diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” tegasnya.

Koperasi Kartika Pelangai Lakukan RAT Tahun 2021,Terkait Pengembalian Iuran Wajib Anggota

Sementara Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat)  memberikan  apresiasi atas kinerja DPRD. Apresiasi itu karena mampu  merampungkan Ranperda Perumda untuk bisa disetujui menjadi Perda, ”Kami sangat apresiasi atas upaya dan kerja ekstra dari ketua dan segenap DPRD. Saat ini Ranperda tentang Perumda Tribhuana dapat disetujui menjadi Perda,” ujarnya.

Kata Bupati dalam sambutan yang dibacakan Wabup IGN. Patriana Krisna juga menegaskan, kedepan harmonisasi dan kerjasama eksekutif dan legislatif tetap dapat ditingkatkan.

Nekat Selundupkan Motor Honda CBR, MR Diamankan Polsek Gilimanuk

”Kedepan saya tetap berharap kerja sama yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi agar apa yang menjadi kelemahan kita dalam setiap tahapan  ini dapat segera kita benahi demi terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia,” tutupnya.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *