Persindonesia.com OKU Selatan Sumatera Selatan – Press Release Jajaran Polres OKU Selatan terkait dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor Rlroda empat (Mobil Xenia Nopol BG 1094 RW), hari ini resmi kedua tersangka, ditahan di Polres OKU Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
Kapolres OKU Selatan yang diwakili Wakapolres MP. Nasution.,SH.MH didampingi Kasi Humas, Kasatreskrim OKU Selatan menjelaskan, giat Press release, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHP Pidana, dengan hukuman penjara paling lama kurang lebih 7 tahun hukuman penjara.
Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Dengan Congkel Sadel Motor Klian Subak Bubungan Klungkung
Wakapolres MP. Nasution.,SH.MH menyampaikan, adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, inisial pelaku S (49 ) pekerjaan Kepala Desa, RY ( 39 ) pekerjaan tani, kedua tersangka diamankan pada tanggal 8 Desember 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka lalu ditangkap Tim Jajaran Polres Oku Selatan.
“Barang (BB) bukti yang diamankan, Satu Lembar SPPKB antas nama Leksi Yandi dengan Nopol BG 1094 RW, Dua Lembar Foto Copy Mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik nomor register BG 1094 RW, satu buah kunci mobil Xenia berwarna hitam, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Hitam nomor BG 1094 RW, dan satu buah STNK nerk Daihatsu Xenia,” paparnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Baru Beri Sembako Ke Warga Terdampak Covid 19
Ia pun menjabarkan, modus operandi tersangka membagi tugas masing-masing dimana, tersangka S (49) mengendarai sepeda motor Honda CB 125 warna hitam merah milik tersangka R (39 ), setelah sampai tidak jauh dari tempat parkir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BG 1094 RW tersebut yang berjarak kurang lebih sepuluh meter tersangka S dan tersangka RY berhenti kemudian membawa mobil merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut diambil oleh RY, dan diserahkan kepada tersangka S, kemudian Mobil Tersebut dibawa S ke rumahnya, selanjutnya tersangka RY berperan sebagai pengambil mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW kemudian memberikan kepada tersangka S setelah itu RY mengikuti Tersangka S dari belakang dengan mengendarai sepeda motor roda dua CB 125 warna hitam merah miliknya.
“Adapun dasar penangkapan kedua tersangka adanya laporan dari saudara Edi Kurniawan Bin Jumadi (32), selaku Kepala Desa alamat Desa Penantian Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat ( 1) Ke -4e KUHP Pidana, dan dibuktikan dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B /35/XI/2021/Sumsel/Res Okus / Sek BDA Tanggal 29 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/76/XI/2021/RESKRIM, pada tanggal 6 Desember 2021, adapun waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 28 November 2021, sekitar pukul 21:30 Wib didepan Rumah Saudara Sahidun Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan,” katanya.
Akibat Kecerobohan Saat Mengelas, Pabrik Dwipa Nyaris Terbakar
Wakapolres MP. Nasution.,SH.MH menabhakan, kronologi hilangnya satu unit mobil Merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1094 RW, sekitar pukul 20:30 WIB pelapor sampai ke banding agung memarkir kan kendaraannya tersebut di jalan, pinggir jalan depan rumah Sahidun Ramli yang merupakan kepala desa Surabaya, dan setelah memarkirkan mobil meminta izin kepada Sahidun melalui via telpon ( WA ) dan pelapor memfoto kendaraannya dan mengirim ke Sahidun melalui WA, lalu sebelum pelapor mengunci semua pintu mobil memastikan mobilnya aman dan sudah terkunci semua, kemudian pelapor dan keluarga menuju Icon Danau Ranau Untuk melihat dan menonton acara penutupan Pemprov Sumsel, kemudian tersangka S dan RY pergi ketempat mobil pelapor yang diparkirkan di depan rumah Sahidun, kemudian tersangka S dan RY melakukan aksinya dengan berbagi peran masing-masing.
“Kini kedua Tersangka S dan RY sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Agusni R’F)






