DENPASAR, Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali bersinergi dengan instansi terkait, kembali bakal melakukan pengecekan terhadap kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing Rp150 ribu, di destinasi wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pengecekan ini sesuai peraturan Daerah Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurutnya, pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di daya tarik wisata (DTW).
KALUNG Desak Pj Wali Kota Tangerang Realisasi PSEL
Dia menuturkan, pda bulan Maret 2024 pengecekan yang pertama sudah dilakukan di DTW Uluwatu Kabupaten Badung pada tanggal 26 maret 2024. “Untuk bulan April pengecekan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini,” ungkapnya di kantornya Dinas Pariwisata Provinsi Bali Senin (22/4).
Adapun DTW yang menjadi target sasaran adalah Goa Gajah di kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran.
“Tempat tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW tersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” katanya.
Astaghfirullah! Berdiri di TN Tanpa Izin, Tambak Udang Disegel Pol PP Jembrana
Bagi wisatawan yang kedapatan belum membayar, mereka akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi yang sudah ada yaitu “lovebali.baliprov.go.id”. “Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online,” tegasnya.
Agar tidak merasa terganggu dengan pengecekan petugas, Tjok Bagus mengimbau agar seluruh wisatawan yang belum membayar “pungutan wisatawan asing/levy” agar segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali.
Karena pengecekan akan dilakukan di Bandara, di hotel dan juga di DTW. “Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali,” jelasnya.
Kasir dan Kolektor LPD Baluk Tilep Uang Nasabah Miliaran Rupiah
Tjok Bagus juga menghimbau agar Travel Agent juga menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru seperti ini, sehingga mereka tidak kaget, danDTW,pariwisata Bali wisata di Bali,pura tanah lot,gua gajah,dispar Bali,pungutan wisatawan,berita Bali,berita wisata bali bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali.
Para guide, supir-supir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasikan kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani. (alt)






