Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan,
Jakarta Persindo โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai tahapan awal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Kick Off Meeting Rencana Aksi, Jumat (09/01/2026), di Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi regulasi pertanahan untuk menjawab kompleksitas persoalan tanah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa RUU Administrasi Pertanahan dirancang sebagai payung hukum nasional yang akan memperkuat sistem administrasi pertanahan agar lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting mengingat masih adanya tumpang tindih aturan dan fragmentasi kelembagaan di sektor pertanahan. RUU tersebut diharapkan mampu menyatukan berbagai praktik administrasi pertanahan ke dalam satu sistem yang lebih tertata dan modern, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
โRUU ini bukan hanya berbicara soal aspek teknis pertanahan, tetapi juga menyentuh isu strategis yang berdampak luas, mulai dari kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga penguatan daya saing ekonomi nasional,โ ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menambahkan, penyusunan RUU Administrasi Pertanahan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria serta mendukung pemetaan ruang yang lebih akurat dan komprehensif. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa tanah dan praktik maladministrasi.
Kick Off Meeting ini merupakan tindak lanjut dari RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI. Tim penyusun RUU diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, dan melibatkan berbagai unsur di lingkungan ATR/BPN serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya keterbukaan terhadap masukan publik dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan. Ia mengingatkan agar rencana aksi yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menjadi landasan kebijakan pertanahan untuk jangka panjang. โUndang-undang ini harus disiapkan dengan visi ke depan, karena dampaknya akan dirasakan dalam puluhan tahun. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat, berbasis analisis yang kuat, dan menjunjung tinggi integritas akademik,โ tutupnya.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






