Sekda IB Surya Suamba saat melaksanakan rakor strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4). (foto/hms)
Badung, persindonesia.com .21 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Badung menggelar rapat koordinasi strategis guna menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045. Rapat yang berlangsung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba mewakili Bupati Badung, dan dihadiri Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran terkait.
Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan RTRW yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta kebutuhan lokal Kabupaten Badung. Evaluasi dari Gubernur Bali terhadap Raperda ini harus ditetapkan paling lambat 24 April 2025, sesuai ketentuan setelah diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025.
Sekda Surya Suamba dalam keterangannya menekankan bahwa RTRW ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menjadi fondasi arah pembangunan Kabupaten Badung dalam 20 tahun ke depan. “Penyusunan dan penyempurnaan RTRW harus menjawab tantangan pembangunan, menjaga lingkungan, serta menciptakan ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan RDTR, agar kebijakan pembangunan berjalan selaras dan terkoordinasi. Sinkronisasi pola ruang, delineasi kawasan strategis, serta harmonisasi substansi dengan kebijakan nasional menjadi fokus utama dalam proses penyempurnaan.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam mengesahkan hasil penyempurnaan Raperda ini. “Sesuai mekanisme, hasil evaluasi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk akuntabilitas politik terhadap dokumen yang telah dievaluasi bersama,” jelasnya.
Rapat ini juga menyepakati sejumlah aspek teknis penting, seperti penyelarasan zonasi wilayah dan penguatan narasi kebijakan spasial, yang akan dimasukkan dalam naskah final sebelum pengesahan resmi.
Dengan penyempurnaan ini, RTRW Kabupaten Badung 2025–2045 diharapkan menjadi instrumen strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta pendorong investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Badung.@*






