PersIndonesia.Com,Klungkung- Toko Emas Notina yang berlokasi di komplek pertokoan emas Pasar Seni Klungkung terbakar pada hari Selasa, (3/6/2025). Kebakaran Toko Emas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat.
Berdasarkan keterangan saksi bernama I Wayan Mertawan (karyawan toko) sekira pukul 09.55 Wita seperti biasa membuka toko dan menghidupkan lampu pada arel toko. Namun setelah dicek hanya sebagian hidup dan sebagian padam, sehingga dirinya keluar untuk melakukan pengecekan kilometer listrik.
Ketika melakukan pengecekan, dilihat pada panel MCB mengeluarkan asap dan api mulai membakar toko. Melihat petistiwa tersebut ia menghubungi pemilik toko bernama I Komang Edy Antara sekaligus menghubungi pemadam kebakaran. “Sehingga api berhasil padam sekira pukul 10.15 Wita”, ujarnya.
Baca Juga : Langgar Peraturan, Pengusaha Laundry dan PKL Ditindak SatPol PP Klungkung
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan laporan dari masyarakat diterima melalui telpon pada pukul 10.10 Wita. Kemudian Anggota tiba di lokasi pukul 10.15 Wita. Dari upaya yang dilakukan anggota dengan dibantu karyawan toko penanganan selesai pukul 10.20 Wita. “Sehingga api tidak sampai membesar dan berakibat fatal”, ujar Kasat PolPP Klungkung.
Sementara itu Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana dalam keterangannya menyampaikan setelah laporan diterima Unit SPKT Polsek Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di TKP petugas turut melakukan pengamanan proses pemadaman yang dilakukan pihak Damkar.
Dari hasil olah TKP dan dikaitkan dengan keterangan saksi ditemukan titik awal kebakaran pada panel MCB. “Kuat dugaan penyebab kebakaran dipicu oleh konsleting listrik pada panel MCB yang berada di toko”, jelas Kompol Sujana.
Baca Juga : Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Traktor, Motor Hingga Rumah Kosong
Dalam peristiwa kebakaran yang terjadi nihil korban jiwa akan tetapi pemilik toko mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10 juta. Atas kejadian tersebut pemilik toko (korban) tidak akan melakukan penuntutan kepada pihak manapun dan menerimanya sebagai sebuah musibah. (IGS)






