BPN RI Buka Layanan Terbatas Saat Mudik Lebaran 2026, Pemudik Tetap Bisa Urus Sertipikat

Layanan KantahΒ  Semarang

JAKARTA Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap tersedia secara terbatas selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pemudik, yang ingin mengurus administrasi pertanahan di kampung halaman.

Melalui skema pelayanan terbatas, sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah tetap beroperasi pada tanggal tertentu selama masa libur. Layanan yang diberikan meliputi informasi pertanahan, pengambilan produk seperti sertipikat, hingga penerimaan pengaduan masyarakat.

Di Provinsi Sulawesi Selatan, tiga Kantah yang tetap membuka layanan adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bone. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang memanfaatkan momen mudik tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga memastikan legalitas dan keamanan aset tanah yang dimiliki.

Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa kehadiran layanan terbatas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian layanan publik, meskipun dalam suasana libur nasional.

Selain itu, sistem pelayanan dilakukan secara bergilir oleh petugas, sehingga operasional tetap berjalan dengan memperhatikan standar pelayanan dan tertib administrasi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari masing-masing Kantor Pertanahan guna mengetahui mekanisme layanan yang berlaku.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu menunda urusan pertanahan hingga libur Lebaran usai, sehingga berbagai kebutuhan administrasi tetap dapat terpenuhi secara lebih cepat dan efisien.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *