Cegah Konflik Batas Lahan, ATR/BPN Ajak Warga Pasang Patok Tanah Sejak Dini

Tanda batas atau patok tanah langkah perlindungan hak kepemilikan.

JAKARTA Persindonesia.com (BPN Gianyar)Β  –Β  Sengketa tanah antartetangga kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas lahan yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan hingga berujung pada konflik hukum apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Untuk mencegah persoalan itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengajak masyarakat memasang tanda batas atau patok tanah secara mandiri sebagai langkah perlindungan hak kepemilikan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemasangan tanda batas menjadi salah satu cara paling efektif untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Menurutnya, keberadaan patok dapat memberikan kepastian mengenai batas kepemilikan tanah sehingga meminimalisasi potensi konflik dengan pihak lain.Β  β€œTanah menjadi lebih aman jika sudah dipasangi tanda batas. Hal ini juga mencegah perselisihan maupun potensi penyerobotan lahan,” ujar Nusron dalam kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Pemerintah menekankan bahwa proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kesepakatan bersama terkait titik batas dinilai penting agar tidak muncul perbedaan persepsi di kemudian hari.

Selain memperkuat kepastian hukum, cara tersebut juga dianggap mampu menjaga hubungan baik antartetangga. Sebab, sengketa tanah tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN turut mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Patok dapat dibuat dari bahan seperti beton, kayu, atau besi dengan ukuran tertentu agar tidak mudah bergeser atau hilang akibat perubahan kondisi alam.

Pemerintah menyarankan masyarakat menghindari penggunaan batas alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena rentan berubah seiring waktu dan dapat memicu perdebatan soal batas kepemilikan.

Di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah dan pesatnya pembangunan kawasan permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi kebutuhan penting. Langkah sederhana berupa pemasangan patok di setiap sudut tanah diyakini dapat menjadi upaya preventif untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus menjaga harmonisasi hubungan sosial di lingkungan sekitar.

Humas ATR/BPN KabupatenΒ  Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *