Demo Sopir Berbuah Kesepakatan, TBB di LCM Pelabuhan Gilimanuk Dihentikan

Persindonesia.com Jembrana – Keluhan para sopir logistik terkait panjangnya antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk berujung pada kesepakatan bersama antara asosiasi sopir dan sejumlah pihak terkait pengelolaan penyeberangan. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penghentian pola TBB (tiba bongkar muat) di dermaga LCM.

Kesepakatan itu dibuat setelah para sopir menggelar aksi protes di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (6/9/2026). Aksi tersebut dilakukan karena para sopir mengaku sudah jenuh menghadapi antrean panjang yang terjadi di pelabuhan.

Kesepakatan melibatkan Asosiasi Sopir Logistik, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), UPP, kepolisian, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya mendukung kelancaran operasional penyeberangan.

Jenazah WNA Polandia Diserahkan ke Keluarga, Selanjutnya Dikremasi di Pekutatan

Kesepakatan tersebut ditandatangani Hendra Yannes selaku Port Operation Superintendent, Nyoman Mahardika selaku Wasatpel Gilimanuk, Sudihatoyo dari Asosiasi Sopir, Putu Pande Yogi dari UPP, serta sejumlah perwakilan sopir lainnya.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, yang dikonfirmasi Senin (7/9/2026), membenarkan adanya komitmen bersama tersebut.

Sementara itu, Manager Humas ASDP Cabang Ketapang, Bintang Felfian, juga membenarkan adanya aksi protes para sopir. Menurutnya, persoalan yang diprotes berkaitan dengan penerapan pola TBB di dermaga LCM.  “Iya kemarin sempat ada protes dari driver di Gilimanuk karena pola TBB di LCM. Sekarang sudah tidak TBB lagi,” ujarnya.

Pemkab Badung Terapkan Posyandu 6 Spm, Kelurahan Lukluk Jadi Perintis

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah poin yang disepakati bersama. Salah satunya mengatur penggunaan dermaga berdasarkan jenis kendaraan.

Kapal-kapal yang beroperasi di dermaga LCM diperuntukkan khusus untuk memuat kendaraan logistik. Sementara kendaraan penumpang diarahkan untuk menggunakan dermaga MB. Kendaraan logistik yang ingin menggunakan dermaga MB juga diperbolehkan untuk dimuat di dermaga tersebut.

Selain itu, kendaraan yang masuk ke kapal wajib mengikuti antrean yang telah ditentukan. Tidak diperbolehkan adanya pengawalan kendaraan menuju kapal. Para pihak juga berkomitmen menerapkan disiplin terhadap port time, yakni waktu bongkar muat selama 30 menit. Optimalisasi trip dan muatan kapal juga menjadi bagian dari kesepakatan untuk memperlancar arus kendaraan.

Kesal Segel Meteran Air Belum Dibuka, Pria di Kintamani Rusak Kantor Perumda

Apabila terjadi kepadatan antrean kendaraan di kedua sisi penyeberangan, baik Gilimanuk maupun Ketapang, maka pola TBB tidak diberlakukan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Sementara apabila terdapat kendaraan B3 yang membutuhkan perlakuan khusus, mekanismenya akan diatur lebih lanjut oleh otoritas pelabuhan.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh asosiasi sopir juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan petugas terkait proses pemuatan kapal. Sopir yang tidak mengikuti arahan petugas maupun melanggar aturan di kawasan pelabuhan bersedia dikenakan sanksi.

Hal serupa juga berlaku bagi petugas. Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, petugas bersangkutan juga siap diberikan sanksi.

Wajah Jalan Ngurah Rai Jembrana Mulai Berubah, Proyek Pedestrian Capai 47 Persen

“Komitmen ini kami buat dan dilaksanakan bersama guna menjamin kelancaran operasional dan menjamin pengguna jasa penyeberangan nyaman, aman dan lancar,” jelas Sudihatoyo dari Asosiasi Sopir. TS