PersIndonesia.Com,Klungkung- Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengikuti Sosialisasi pelaksanaan dan proses pencairan Hibah Fisik dan Non Fisik Tahun 2024 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (22/2/24).
Baca Juga: Selamatkan Ribuan Media, SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung rencananya akan menyalurkan hibah mencapai Rp 89 milyar lebih ke masyarakat. Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) ini didasari oleh Perbup Klungkung Nomer 01 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Klungkung Nomor 10 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
monitoring dan evaluasi Hibah dan Bansos.
Dimana Hibah dan Bansos adalah berfungsi untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Fisik maupun Non Fisik. Dan sosialisasi proses pencairan bantuan hibah ini dilaksanakan di Klungkung Daratan dan Kecamatan Nusa Penida.
Pj Bupati Jendrika menyampaikan kepada Dinas Kebudayaan diharapkan selalu melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Hibah tersebut dan ada beberapa Hibah yang di Audit langsung ke lapangan oleh BPK RI, terkait kebenaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban Hibah tersebut.
Semua ini sebagai dana Motivasi kepada kelompok masyarakat dalam mendorong pembangunan tempat-tempat Ibadah, walaupun tidak seratus persen dapat didanai. “Namun dengan adanya Hibah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam pembangunan Tempat Ibadah dan pengadaan sarana Upacara serta sarana Kesenian sebagai bentuk bagian dalam pelestarian seni, adat dan budaya yang ada di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan bagi warga penerima Hibah dapat bersabar dan mengikuti prosedur pencairan yang sudah disusun dengan baik oleh Pemkab Klungkung.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Ketut Suadnyana mengatakan khusus untuk hibah pada Dinas Kebudayaan nilainya sangat besar untuk ukuran APBD Kabupaten Klungkung, yakni Rp 89 milyar lebih. Nilai itu berasal dari pengajuan proposal senilai kurang lebih 800 milyar ada dalam bentuk fisik dan non fisik seperti pembangunan Pura, Wantilan Banjar, tembok penyengker serta pengadaan sarana upacara ngaben, pengadaan gong serta yang lainnya.
Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Klungkung, untuk pencairan hibah tahun ini dibagi menjadi tiga (3) tahap yaitu, tahap pertama mulai bulan Januari 2024, tahap kedua mulai bulan Juni 2024, dan tahap ketiga mulai bulan September 2024.
“Dan pencairan Hibah sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor, 19/11/HK/2024, Tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Kebudayaan Tahun Anggaran 2024”, ujarnya.
Baca Juga: Jelang Uji Terampil Glagaspur, Lantamal XII Gelar Latihan P1-P2
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, I Made Sumiarta, Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan, dan undangan terkait lainnya. (DK).






