Denpasar,PersIndonesia.Com- Barang Bukti (BB) yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, hari Rabu (5/6/24).
Selain melakukan pemusnahan Barang Bukti dari perkara yang telah inkracht, kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Denpasar turut juga memusnahkan Arsip Inaktif Kejari Denpasar.
Baca Juga : Ngaku Liburan Bawa Mobil Bodong, Tersangka Diamankan Polisi di Gilimanuk
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran Narkotika dan tindak kejahatan lainnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan”, jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan BB yang dimusnahkan saat ini berasal dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 dengan jumlah 348 berkas perkara terdiri dari, perkara Narkotika, sebanyak 268 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 33 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 47 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu sebanyak 3.472,18 Gram, Ekstasi sebanyak 7.333 Gram, Ganja sebanyak 28.750,92 Gram, Obat-obatan sebanyak 26.176 Tablet, Pil Koplo sebanyak 19.777 Tablet, Tembakau (Sinte) sebanyak 111,25 Gram, BBM Oplosan sebanyak 5 Liter, berbagai macam handphone, alat elektronik dan alat alat lainnya serta berbagai macam senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblander dan dibakar untuk barang bukti Narkotika dan non narkotika.
“Sedangkan untuk barang bukti lainya seperti, senjata tajam, HP dan barang elektronik lainya dipotong serta dihancurkan”, tegas Kajari Denpasar.
Baca Juga : Korban Tenggelam Di Sungai Walannae Ditemukan Meninggal Dunia
Untuk arsip yang dimusnahkan adalah arsip laporan bulanan dari bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Tata Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Karena arsip tersebut sudah melewati jangka waktu penyimpanan selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 343 tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kejaksaan RI”, ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala BPPOM Denpasar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kepala BNN Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Walikota Denpasar diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD Kota Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kepala BNN Kota Denpasar, Kepala Lapas Kelas II A Denpasar, Kepala Lapas Perempuan kelas II A Denpasar dan Kepala Rupbasan kelas I Denpasar. (DD).






