Persindonesia.com Jembrana – Setelah sempat menjadi perhatian publik, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jembrana akhirnya menemui perkembangan penting. Polisi resmi menetapkan KWP, kepala lingkungan yang diduga melakukan kekerasan terhadap POM (14), sebagai tersangka. Proses hukum pun kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan kasus tersebut berlanjut dalam gtahap penetapan.
“Proses hukum masih berlanjut. Sudah ditetapkan sebagai tersangka (KWP). Mohon bersabar, masih kita tangani,” ucapnya, Senin (27/10)
Hafal Sumpah Pemuda, Pulang Bawa Dua Liter Pertamax
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun pasal yang disangkakan, dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Pantauan awak media saat berkunjung kerumah korban sebelumnya, korban mengaku dirinya bersama seorang temannya hendak pulang usai batal menonton pertandingan voli di salah satu gedung olah raga Kecamatan Jembrana. Sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya melintas di pertigaan dekat kuburan Desa Adat Batuagung menggunakan sepeda motor Honda Supra milik kakeknya.
Tanpa alasan jelas, mereka tiba-tiba dihentikan oleh KWP. Terduga pelaku kemudian menuduh POM ikut dalam balap liar atau trek-trekan. Korban menolak tuduhan tersebut, namun KWP justru diduga mendorong motor korban hingga terjatuh ke selokan.
Tak berhenti di situ, korban mengaku dipukul di bagian dada hingga sesak napas, serta dijambak rambutnya berulang kali. Dalam kondisi ketakutan, POM sempat melarikan diri ke sebuah toko busana adat untuk meminta pertolongan, tetapi pelaku tetap mengejar dan menarik korban keluar toko.
KWP kemudian mencabut kabel motor korban dan memaksa POM mendorong kendaraannya sejauh 100 meter. Di tengah perjalanan, korban bertemu warga dan menghubungi neneknya untuk meminta bantuan. Nenek korban sempat terlibat adu mulut dengan pelaku dan menegaskan bahwa cucunya tidak terlibat balap liar.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Benar ada laporan dugaan penganiayaan. Namun kami masih lidik,” terangnya, Rabu (2/10/2025). Ts






