Diskusi Dengan Sekjen DPR RI, Plh. Kanwil Kemenkumham Bali Sampaikan Ini

PersIndonesia.Com,Denpasar- Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Rabu (31/1/2024).

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ernawati, S.Sos.,M.H selaku ketua Tim, beserta rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta dari Stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan Politik Hukum Kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi Keamanan Negara, kelembagaan Keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.

Putu Murdiana menyampaikan kunjungan ini dalam rangka diskusi atau konsultasi publik, guna pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana Bali merupakan salah satu Destinasi Wisata Internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Adapun jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebesar 5.386.878 orang.

Baca Juga: Ratusan WBP Rutan Bangli Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali. Berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali terus dilakukan, diantaranya dengan meningkatkan jumlah petugas Imigrasi, meningkatkan penggunaan Teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

“Dan jumlah WNA yang diberikan tindakan Administratif oleh Imigrasi Bali tahun 2023 sebanyak 340 orang, terdiri dari 337 orang diantaranya di Deportasi dan 3 orang diantaranya Pro Justitia”, bebernya.

Sementara SStaffAhli, taff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyampaikan Diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran Tim pemantauan terhadap Undang-Undang ini dibentuk oleh DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.

Dan dalam pemantauan pelaksanaan Undang-Undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa Stakeholder di Pusat seperti dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, Akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.

“Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu Undang-Undang yang penting untuk menjaga kedaulatan Negara dan keamanan Nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Undang-Undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Baca Juga: 4 dari 5 Pelaku Pemerasan Digulung Unit Reskrim Polsek Duren Sawit

Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan.

“Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI”, tukasnya.(DD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *