Waduh! Raup Penghasilan Hingga Puluhan Juta Jadi PSK, Cewek Rusia Didepak Imigrasi

Badung,PersIndonesia.Com- Seorang WNA asal Rusia berinisial AA, Perempuan (32) terpaksa berurusan dengan Rudenim Denpasar bahakan berujung di deportasi. Pasalnya ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menjadi PSK.

Pendeportasian terhadap perempuan Rusia ini dilakukan pada Kamis (5/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia. Dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga : Pemprov Bali Serius Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan awalnya AA pertama kali tiba di Indonesia pada tanggal (23/12/2020) menggunakan Visa Bisnis, lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus Investor hingga 2025.

AA tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai Manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik dengan gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.

Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang WNA lainnya berinisial NP (26).

“Ia diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam sebuah penggerebekan”, terangnya dalam siaran pers, Jumat (6/9/2024).

Lanjutnya, dalam penggerebekan oleh petugas saat itu ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan menjadi PSK berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu.

“Selain AA turut juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar 5 juta rupiah di tempat kejadian (TKP) tersebut”, ujarnya.

Dudy Duwita juga menyampaikan Pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024.

Pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum Keimigrasian. Dan kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia”, tegas Kepala Rudenim Denpasar.

Baca Juga : Operasi Jagratara Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Gelandang 6 WNA Pelanggar Keimigrasian

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan Warga Negara Asing (WNA) agar mematuhi peraturan yang berlaku”, tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *