Ditinggal Tidur, Motor Beat Raib Digondol Maling

Persindonesia.com Batam – Ditinggal tidur disamping sepeda motor, sepeda motor Honda Beat miliknya raib di bawa kabur pencuri. Kejadian pada hari Jumat 10 September 2022 sekira pukul 03.00 wib bertempat ditepi jalan Depan Cafe RIS KelurahanTeluk Tering, Batam Center.

Seijin Kapolresta, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi saat jumpa persnya mengatakan, dikarenakan lelah korban memarkir sepeda motornya di ditepi jalan Depan Cafe RIS dan tertidur didepan motornya, sehingga korban tidak menyadari motornya hilang. Jumat (09/09/22).

Kenaikan BBM, Tukang Ojek Dapat Sembako dari Satlantas Polres Jembrana

Lanjut Betty, sekira pukul 03.00 wib korban terbangun dan mendapati motor Beat dan hanphonenya sudah tidak ada ditempat parkir dan melihat sudah dibawa oleh para pelaku sehingga korban meneriaki Maling.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000,- dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap di SPBU tanjung Piayu. Pelaku teridentifikasi berinisial DO umur 17 tahun,” ujarnya.

TKI Asal Jembrana Terjebak di Dubai, Diamankan KJRI

Saat petugas mengintrogasi pelaku, imbuh Betty, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya mencuri Bersama 2 orang temannya. “Setelah kami melakukan pengembangan, kedua teman pelaku berhasil kita amankan berinisial AY 26 tahun dan MS 16 tahun. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya, ketiga pelaku yang diamankan yakni DP (17 Th), AY (26 Th) dan MS (16 Th) dan 2 pelaku diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur dan ketiga pelaku tersebut merupakan warga punggur Kec. Nongsa. “Pelaku DP dan AY kita kenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Berangkas Milik Selebgram

Sedangkan, imbuh Betty, terhadap pelaku MS yang berumur 16 tahun diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Sur/Jeff-batam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *