Dorong Sertipikasi Tanah di NTB, Pemerintah Usulkan Pembebasan BPHTB untuk Warga Rentan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Mataram Persindo β€” Pemerintah pusat terus mencari cara mempercepat sertipikasi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai kebijakan ini dapat menjadi solusi atas masih tertinggalnya jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat dibandingkan yang sudah terdaftar. β€œMasih ada selisih antara tanah yang terdaftar dan yang sudah bersertipikat. Ini perlu intervensi kebijakan agar masyarakat bisa menyelesaikan prosesnya,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Mataram.

Data menunjukkan, sekitar 61% bidang tanah di NTB telah terdaftar, tetapi baru 53% yang memiliki sertipikat resmi. Artinya, terdapat gap sekitar 8% yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Nusron, salah satu hambatan utama adalah biaya BPHTB yang belum mampu dijangkau oleh sebagian masyarakat, khususnya kelompok miskin ekstrem. Padahal, banyak dari mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). β€œSekitar 250 ribu bidang tanah sudah masuk proses, sudah terpetakan, tetapi belum bisa terbit sertipikat karena kendala biaya,” jelasnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah atau keputusan kepala daerah yang memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.

Selain mempercepat legalisasi aset, kebijakan ini diyakini dapat memberikan dampak ekonomi langsung. Sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung, disebut telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dengan hasil positif dalam percepatan sertipikasi tanah.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat, terutama kelompok rentan, yang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *