Integrasi Data Jadi Strategi Baru Tingkatkan PAD NTB Tanpa Bebani Warga

Rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Mataram.

Mataram Persindo β€” Pemerintah mendorong pendekatan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak bertumpu pada kenaikan pajak, melainkan pada pembenahan sistem data. Integrasi antara data pertanahan dan perpajakan dinilai menjadi langkah strategis yang bisa langsung berdampak signifikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis. β€œTanpa menaikkan tarif, peningkatan penerimaan bahkan bisa mencapai tiga kali lipat. Kuncinya ada pada akurasi dan integrasi data,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Mataram.

Selama ini, data pertanahan dan perpajakan di banyak daerah masih dikelola secara terpisah. Hal tersebut memicu berbagai persoalan, mulai dari data ganda hingga objek pajak yang belum terdaftar, sehingga potensi penerimaan daerah belum tergarap optimal.

Menurut Nusron, integrasi data akan menciptakan sistem identifikasi tunggal untuk setiap bidang tanah. Dengan demikian, potensi kesalahan pencatatan dapat ditekan sekaligus meningkatkan keadilan dalam penarikan pajak.

Sejumlah daerah telah membuktikan efektivitas pendekatan ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan setelah melakukan sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan.

Model tersebut dinilai dapat direplikasi di Nusa Tenggara Barat, dengan memulai dari wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai proyek percontohan.

Selain meningkatkan PAD, integrasi ini juga diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data daerah. Pemerintah menilai langkah ini sebagai fondasi penting menuju sistem administrasi yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *