Persindonesia.com Jembrana – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan I Putu Suardana dengan pemilik SPBU kembali bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa oknum wartawan I Putu Suardana beberapa waktu lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menegaskan, dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukanlah produk pers. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan sama sekali bukan produk pers, karena berita yang diadukan bukan untuk kepentingan umum,” ujarnya saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Transaksi Narkoba di Batubulan Terungkap, Polisi Amankan Sabu Seberat 4,73 Gram
Dalam perkara ini, lanjut Heru, terdakwa didakwa dengan Surat Dakwaan Tunggal Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Menurut kami, ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dijadikan dasar eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berlaku,” jelasnya.
Pihaknya menilai PN Negara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tindak pidana diduga terjadi di kantor PT Citra Nusantara Nirmedia (CMN), Jalan Kapuas Nomor 13, Kelurahan Sangkuragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, yang termasuk wilayah hukum PN Negara.
“Keberatan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak masuk dalam materi eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHAP. Alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” tegasnya.
Korupsi Miliaran, Mantan Mantri Bank Plat Merah Resmi Jadi Tersangka
Menurutnya, penasihat hukum terdakwa sebelumnya menyampaikan keberatan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Salah satunya terkait penggolongan perkara yang oleh JPU diregistrasikan sebagai tindak pidana umum, padahal dalam penetapan PN Negara (Nomor: 70/Pid.Sus/2025/PN Nga), perkara tersebut masuk kategori pidana khusus (Pidsus),” ucapnya.
Lebih jelasnya Heru mengatakan, selain itu, penasihat hukum menilai dakwaan tidak lengkap karena tidak memasukkan keterangan ahli, dari staf Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Ditjen SDA Kementerian PUPR. Ts






