Bangli,PersIndonesia.Com- Pasca pengusulan dan ditetapkannya I Nyoman Budiada sebagai Wakil DPRD Bangli dalam Sidang Paripurna, Jumat (13/9/24) ternyata menjadi catatan khusus bagi Ida Bagus Santosa selaku Anggota Dewan dari Partai berlambang pohon beringin ini.
Baca Juga : 3 Pimpinan DPRD Bangli Terbentuk, Pelantikan Menunggu SK Gubernur Turun
Menurutnya, sesuai surat edaran Mendagri Nomer 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pengusulan dan pelantikan pimpinan Kabupaten, seharusnya usulan pimpinan DPRD Bangli dibuatkan surat usulan oleh Pimpinan DPD Golkar Bangli kepada Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bangli.
Dimana surat yang dibacakan oleh Ketua sementara dalam Sidang Paripurna Jumat (13/9) lalu merupakan surat DPP Golkar kepada DPD Golkar Provinsi Bali dan sifatnya adalah surat menyurat di internal Partai Golkar.
“Pimpinan DPD Golkar Kabupaten Bangli sampai saat ini belum ada menulis surat usulan terkait pimpinan DPRD Difinitif kepada pimpinan sementara DPRD Bangli”, ujar politisi Golkar asal Desa Demulih ini, Minggu (16/9/24)
Lebih lanjut ia mengatakan keberatan ini sudah saya sampaikan dalam sidang paripurna saat penyampaian pengumuman oleh ketua DPRD Sementara. Saya menegaskan mengenai status surat yang dibacakan dalam sidang paripurna tersebut adalah surat internal Partai Golkar sehingga belum sah menjadi syarat administratif oleh Sekretariat dan Pimpinan sementara DPRD Bangli untuk diproses dan diusulkan sebagai usulan untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Difinitif.
Dalam surat edaran Mendagri pada point E1.b. jelas disebutkan bahwa yang berhak mengajukan calon pimpinan difinitif adalah pimpinan partai politik setempat. Ini artinya suratnya harus dari pimpinan DPD Golkar Kabupaten Bangli kepada Pimpinan sementara DPRD Bangli.
“Surat yang dibacakan olen ketua sementara dalam paripurna kemarin tidak memenuhi syarat dan tidak absah karena bukan dari pimpinan DPD Golkar Kabupaten Bangli dan tidak ditujukan kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bangli”, beber Anggota DPRD Bangli ini.
Baca Juga : Sempat Tertunda, DPRD Bangli Akhirnya Sah Punya 3 Fraksi
Ida Bagus Santosa menegaskan belum ada pengusulan yang sah sesuai edaran Mendagri yang semestinya dilakukan oleh pimpinan Golkar Kabupaten Bangli kepada pimpinan sementara DPRD Bangli. Dan surat itu sampai sekarang belum ada.
Jadi apabila Pak Budiada diproses untuk diusulkan oleh pimpinan sementara DPRD Bangli maupun sekretariat DPRD Bangli saya anggap pengusulannya tidak sah.
“Sebab baginya belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana edaran dari Mendagri tentang tatacara pengusulan dan penetapan pimpinan DPRD difinitif. Semstinya hal itu diabaikan dan tidak perlu ditindak lanjuti”, tandasnya. (DB)






