Persindonesia.Com,Bangli – Kondisi Pos Polisi di perempatan Catus Pata Bangli sudah sejak lama rusak dan kini justru keberadaan pos yang dibanguan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijadikan tempat menaruh barang bekas. Melihat kondisi yang ada, pihak DPRD Bangli menyarakan agar banguan pos polisi tersebut dibongkar jika tidak segera dilakukan perbaikan.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan kondisi pos yang telah rusak sudah barang tentu akan merusak estetika wajah kota Bangl. Sejatinya keberadaan pos polisi tersebut sangatlah penting karena dimanfaatkan petugas kepolisian dalam menjalankan tugas.
Baca Juga : Tak Lagi Terpusat di Pengambengan, Kampung Nelayan Merah Putih Jembrana Disebar ke 7 Titik
“Praktis karena hancur, tidak ada lagi petugas yang mendiami pos polisi untuk berjaga”, ujarnya, Senin (4/5/2026).
Pihaknya tidak ingin ditengah upaya pemerintah melakukan penataan wajah kota Bangli justru terhalang dengan keberadaan bangunan tersebut.”Kami menyarankan agar bangunan pos tersebut segera diperbaiki, jika tidak diperbaiki lebih baik bangunan tersebut dibongkar saja,” ungkap Suastika.
Disisi lain, Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Rike Astuti saat dikonfirmasi tidak menampik realita tersebut. Menurutnya, pos tersebut berdiri di atas tanah milik BRI. Bangunannya juga merupakan bantuan fasilitas dari pihak bank plat merah tersebut.
Atas kerusakan pos polisi itu, sejatinya pihak kepolisian sudah beberapa kali mengajukan untuk perbaikan, namun tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah mohon kepada pihak BRI namun terkait kendala biayanya, sehingga belum bisa dilakukan peremajaan pos tersebut”, terang Rike.
Baca Juga : Bupati Sedana Arta Tekankan Pentingnya Pembelajaran Mendalam dan Kesejahteraan Guru
Walaupun fasilitas pos tidak bisa difungsikan, Rike menegaskan anggota tetap melaksanakan tugas seperti biasa, misalnya pengaturan lalu lintas pada pagi hari di kawasan Pasar Kidul, selatan Catus Pata. Patroli mobiling tetap digiatkan untuk mengawasi titik-titik keramaian termasuk di sekitar simpang Catus Pata. (*)






