Kantah Klungkung Gelar Penandatanganan Pelepasan Hak atas Tanah Pembangunan PKB

PERSINDONESIA.COM – Sebagai tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bertujuan mendukung terwujudnya pembangunan sarana kebudayaan yang representatif di Provinsi Bali, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak atas Objek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pusat Kesenian Bali (PKB).

Kegiatan penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Klungkung, Jumat (19/6/2026) tersebut dihadiri oleh para pihak yang berhak atas tanah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, perwakilan instansi terkait, serta jajaran Kantah Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Kakantah Klungkung dan Pejabat Pengawas Perkuat Koordinasi Peningkatan Layanan

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dalam keterangannya mengatakan penandatanganan pelepasan hak merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang menandai penyelesaian hak atas objek pengadaan tanah oleh pihak yang berhak kepada negara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan pembangunan yang telah ditetapkan.

“Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat”, terang Kakantah Klungkung.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah, Kantor Pertanahan Klungkung senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi pada setiap tahapan kegiatan, yakni mulai dari pendataan awal, inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, penilaian ganti kerugian oleh penilai independen, musyawarah penetapan ganti kerugian, hingga pelepasan hak. Seluruh proses dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Melalui terlaksananya kegiatan penandatanganan pelepasan hak ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Kesenian Bali dapat segera diselesaikan sehingga tahapan pembangunan selanjutnya dapat berjalan sesuai rencana”, beber Kakantah.

Menurut Kakantah, pembangunan Pusat Kesenian Bali diharapkan menjadi salah satu fasilitas strategis yang berperan dalam mendukung pelestarian, pengembangan, dan promosi seni budaya Bali. Keberadaan pusat kesenian ini nantinya diharapkan mampu menjadi ruang ekspresi bagi para seniman dan budayawan, sekaligus menjadi sarana edukasi budaya bagi generasi muda serta masyarakat umum.

Selain mendukung pelestarian nilai-nilai budaya, pembangunan PKB ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat. “Dengan adanya fasilitas yang memadai, berbagai kegiatan seni dan budaya dapat diselenggarakan secara lebih optimal sehingga semakin memperkuat posisi Bali sebagai pusat kebudayaan yang dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional”, ungkap I Gusti Agung Gede Warmadewa.

Baca Juga : Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polisi Klungkung Intensifkan KRYD di PKB

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Dengan semangat melayani, profesional, dan terpercaya, kami akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan tanah secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat”, pungkas Kakantah Klungkung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *