Pengukuran dan verifikasi lapangan terhadap bidang tanah Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Bali di Desa Tulikup
Gianyar Persindonesia.comย โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan pengukuran dan verifikasi lapangan terhadap bidang tanah Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Komando Distrik Militer (Kodim) Gianyar sebagai bagian dari upaya penegasan data fisik dan batas bidang tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengukuran lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur lintas instansi guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen BPN dalam menjaga kepastian hukum atas aset pemerintah. โPengukuran dan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan letak, luas, dan batas bidang tanah Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Bali. Dengan data yang akurat dan valid, diharapkan tidak menimbulkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Kodim Gianyar serta pihak terkait lainnya menjadi faktor penting dalam menjamin proses pengukuran berjalan transparan dan akuntabel. โKolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengamanan aset negara dan daerah,โ tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali






