Kantor Pertanahan Klungkung Gelar Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Batukandik

Persindonesia.Com,Klungkung – Sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan sistematis, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penyuluhan (sosialisasi) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/2/26).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dan secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Batukandik yang berharap agar seluruh masyarakat Desa Batukandik dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Baca Juga : Kepala Kantor Pertanahan Klungkung Lantik Tim PTSL Tahun 2026

“Kami sampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung ini”, ujarnya.

Sementara Dalam arahannya, Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan bahwa pentingnya program PTSL sebagai salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Batukandik dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL Tahun 2026, sehingga seluruh bidang tanah di desa tersebut dapat terdaftar secara lengkap dan memiliki kepastian hukum yang kuat”, ujar Kakantah Klungkung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari masing-masing seksi, yaitu Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Kehadiran para pejabat teknis ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait tahapan, persyaratan, proses pengukuran, hingga penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL.

Baca Juga : Kantah Klungkung Mediasi Sengketa Bidang Tanah di Kacang Dawa Kamasan

Dalam sesi pemaparan materi dan tanya jawab, masyarakat Desa Batukandik tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Berbagai pertanyaan diajukan terkait prosedur pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga waktu penyelesaian sertipikat.

Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung guna memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *