Persindonesia.com Jembrana – Menjelang liburan Hari Raya Idul Fitri yang masih bertepatan dengan pandemi Covid-19 pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Dimana isi dari SE tersebut, mentiadakan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Asops Pangkoarmada I Hadiri Rakor Pembangunan Menara Suar Karang Singa
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi awak media Kasat Lantas Polres Jembrana AKP. I Dewa Gede Ariana mengatakan, hingga hari ini masyarakat yang menyebrang ke Pelabuhan Ketapang sudah mulai meningkat. Kamis (29/04).
“Sebelumnya kita sudah melarang masyarakat untuk mudik terkait SE dari Satgas Covid-19, jika ada masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, harus menyertakan surat rapid antigen,” jelasnya.
Menginjak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, lanjut Ariana, jika ada masyarakat yang mudik kami sudah menyediakan penyekatan di Cekik nanti pemudik kita kembalikan, tidak sampai disitu kita akan kawal mereka untuk balik.
“Kita akan kawal bagi pemudik yang membawa mobil serta untuk travel gelap kita akan kandangkan, terkait dengan para penumpang travel tersebut yang ini yang akan kita koordinasikan lagi dengan Dishub, prihal mobil angkutan yang akan membawa penumpang travel gelap yang dibalikan nanti,” ujarnya.
Dari personil Polantas, imbuh Ariana, kamj sudah siap untuk mengamankan pemudik yang membandel, dan tinggal berkoordinasi dengan instansi, tentang kekurangan-kekurangan yang kita hadapi agar tidak sampai terulang lagi seperti tahun sebelumnya. (Sub)






