Persindonesia.com Jembrana – A. Nur Hakim, seorang pria asal Jawa, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Ia dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana oleh Penyidik Bea dan Cukai Denpasar pada Jumat (3/10).
Saat dikonfirmasi, Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu (3/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu aparat menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 8301 WG milik Hakim terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Saat diperiksa, bagian bak mobil yang tertutup terpal ternyata berisi ribuan slop rokok ilegal.
“Hakim mengaku membawa rokok tanpa pita cukai itu dari Jawa menuju Denpasar. Ia bertindak atas perintah seseorang bernama Hairul, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pekerjaan itu, tersangka dijanjikan upah Rp 5 juta,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.
Oknum Wartawan Terseret Kasus SPBU, Pejabat Jembrana Bersaksi, Bantah Pelanggaran RTRW
Dari keterangan penyidik, lanjut Salomina, tersangka mendapat bayaran awal Rp 1,5 juta di Pelabuhan sebelum menyeberang. Sisa Rp 3,5 juta akan diberikan jika barang sampai ke Denpasar. “Hakim mengaku dihubungi langsung oleh Hairul dari Muncar, Banyuwangi, untuk mengangkut puluhan ribu batang rokok tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Salomina, tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Tersangka dan barang bukti sudah kami terima, dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegasnya.
Menurutnya, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang dibawa Hakim mencapai Rp 867.286.992, yang terdiri dari pungutan cukai Rp 668.716.800, PPN hasil tembakau Rp 131.698.512, dan pajak rokok Rp 66.871.680.
Dokkes Polda Jatim Lakukan Pengumpulan DNA Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny
“Peran pelaku dalam jaringan peredaran rokok ilegal ini akan dibongkar lebih lanjut, termasuk upaya pengejaran terhadap Hairul yang masih buron. Penindakan tegas sangat penting untuk melindungi penerimaan negara dan memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal,” tandasnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Grand Max, STNK, telepon genggam, serta ribuan slop rokok berbagai merek tanpa cukai. Jenis yang diamankan di antaranya UC Bold 1.590 slop, Albaik Green Ice 1.280 slop, Amazon Bold 220 slop, Zeba Connect 210 slop, Aswad 230 slop, Emperor 390 slop, Mild Milo 180 slop, Milo Mild 40 slop, Balver Change Watermelon 10 slop, Angker Click! blue burst 50 slop, Angker Click! mango burst 30 slop, Dubois 150 slop, Manchester Royal Red 30 slop, dan Jangger 100 slop. Ts






