Persindonesia.com Jembrana – Kejari Jembrana menghentikan penuntutan kasus KDRT yang dilakukan I Made D terhadap istrinya, Ni Luh GS. Tersangka yang dalam amarah melempari korban dengan pecahan pot bunga hingga luka-luka, kini telah berdamai dengan korban dan kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Saat dikonfirmasi, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Kejari Jembrana telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka I Made D
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejadian bermula saat tersangka, dalam keadaan marah, memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, serpihan genteng, serta sandal ke arah korban. “Akibatnya, korban mengalami luka pada pipi kiri, lecet pada mata kiri, serta memar pada lengan atas kiri dan kanan,” terangnya, Jumat (24/01/2025).
Pemilik Usaha Pengeringan Bulu Ayam Tanggapi Tuduhan Bau Bangkai di Pengambengan
Penghentian penuntutan tersebut, lanjut Adi, sesuai dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B-143/N.1.16/Eku.2/01/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Adapun dasar penghentian perkara adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta mendapat dukungan positif dari tokoh masyarakat dan keluarga korban. Selain itu, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke persidangan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Adi juga mengungkapkan, percekcokan antara tersangka dan korban, Ni Luh GS, berawal dari kesalahpahaman terkait garam yang berserakan di lantai rumah. Korban menduga garam tersebut digunakan untuk praktik guna-guna.
Kunjungan Kerja Mendagri dan Menteri PKP di MPP Badung
“Tersangka kemudian menjelaskan bahwa garam tersebut ditaburkan oleh saksi mertuanya, dengan tujuan menolak bala karena cucunya sedang sakit dan sulit tidur. Namun, korban tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan memaki tersangka, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga terjadi percekcokan,” pungkasnya. TS






