Kementerian ATR/BPN dan Stranas PK Rancang Langkah Bersama Cegah Alih Fungsi Lahan & Jaga Ketahanan Pangan

Jakarta persindonesia.com โ€“ Upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian kembali menjadi sorotan utama pemerintah. Kali ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi penguatan pengelolaan lahan sawah, sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mencegah praktik-praktik korupsi.

Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (11/09/2025), dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kementerian serta perwakilan dari Stranas PK.

โ€œKita ingin memastikan lahan sawah yang tersisa benar-benar terlindungi dan tidak sembarangan dialihfungsikan. Ini penting untuk pangan, tapi juga penting dari sisi integritas tata kelola ruang,โ€ ujar Menteri Nusron. Ia menambahkan bahwa proses peralihan fungsi lahan selama ini rentan terhadap penyimpangan akibat lemahnya integrasi data dan regulasi.

Moratorium Terbatas dan Pembersihan Data Sawah : Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menerapkan moratorium terbatas untuk layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, terutama di wilayah yang belum memiliki sinkronisasi data antara kondisi di lapangan dan dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, guna memperbaiki pencatatan yang selama ini banyak ditemukan tidak akurat.

โ€œMasalah klasik kita, sawah tercatat bukan sawah, atau sebaliknya. Karena itu, kita mulai dari pembenahan data. Jika data sudah benar, maka layanan pertanahan bisa berjalan tanpa ketergantungan pada kategori LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi),โ€ jelas Nusron.

Ia juga menekankan pentingnya pengintegrasian data LSD ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar tidak hanya melindungi sawah, tetapi juga mencegah celah suap atau praktik koruptif dalam proses pengurusan izin.

Stranas PK: Alih Fungsi Lahan Jadi Isu Krusial Pencegahan Korupsi : Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menyampaikan bahwa isu alih fungsi lahan merupakan salah satu agenda utama dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025โ€“2026. โ€œFokus kami adalah memastikan bahwa kebijakan dan sistem yang dibangun ATR/BPN mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,โ€ ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Stranas PK tidak hanya mendampingi secara administratif, tetapi juga memberikan masukan substantif untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara sistemik dan dapat diterapkan di semua level pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Stranas PK menargetkan dua capaian utama dari rencana ini:ย  Pengendalian efektif terhadap alih fungsi lahan pertanian, danย  Pembentukan sistem nasional yang menjadi rujukan bersama untuk tata ruang dan pertanahan di Indonesia.

Langkah-langkah tersebut akan meliputi revisi regulasi, pembenahan proses layanan, pembangunan infrastruktur digital, komunikasi publik yang masif, serta koordinasi lintas sektor yang kuat.

Hadirkan Sistem Pertanahan yang Antikorupsi : Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta tim teknis dari Stranas PK termasuk Tenaga Ahli Muhammad Isro dan Analis Data Agung. Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan dan kesiapan infrastruktur digital pendukung.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan tata kelola ruang dan pertanahan di Indonesia menjadi lebih bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan mencegah degradasi fungsi lahan produktif.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasionalย 

ย 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *